Bahasa Indonesia sampai kapan pun tetap menjadi perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Kepala Balai Bahasa Yogyakarta Tirto Suwondo.
Menjelang Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-85, ia di Yogyakarta, Kamis, mengatakan Bahasa Indonesia masih menjadi salah satu perekat persatuan dan kesatuan NKRI di tengah ancaman munculnya konflik horisontal di masyarakat.
"Bahasa Indonesia jelas masih merupakan perekat NKRI, dan sampai kapan pun, selama berbagai suku dan bahasa daerah di wilayah nusantara ini masih ada, dan digunakan warganya," katanya.
Ia mengatakan upaya agar Bahasa Indonesia tetap digunakan masyarakat di negeri ini dengan baik dan benar adalah di samping sikap masyarakat harus positif, juga perlu upaya dan gerakan cinta pada bahasa sendiri.
"Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 sudah jelas mengajak kita semua mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia. Dan itu selalu dan sudah dilakukan oleh Balai Bahasa Yogyakarta (BBY), meski hasilnya belum maksimal," kata Tirto Suwondo.
Menurut dia, upaya lain untuk melestarikan Bahasa Indonesia adalah mewajibkan berbahasa Indonesia pada forum internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
"Jadi, sangat benar jika kewajiban menggunakan pengantar dengan Bahasa Indonesia dalam penyelenggaraan forum internasional yang digelar di negeri ini," katanya.
Ia mengatakan, selama ini ada kecenderungan banyak instansi atau perguruan tinggi yang menyelenggarakan forum pertemuan internasional (seminar, konferensi, kongres, simposium, dll), tetapi bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa asing (Inggris).
Padahal, sebagian besar pesertanya adalah orang Indonesia, dan peserta dari luar negeri hanya beberapa orang.
Menurut dia, tentu hal itu akan lebih pas jika digunakan Bahasa Indonesia. "Apalagi, pada umumnya peserta dari luar negeri yang datang ke forum seperti itu mampu berbahasa Indonesia," katanya.
Karena itu, kata dia, mulai saat ini Bangsa Indonesia perlu menggalakkan pemupukan sikap dan kebanggaan masyarakat terhadap produk (nilai-nilai) budaya sendiri (lokal), dan bahasa sendiri (Bahasa Indonesia dan Daerah).
"Perlu diingat, dalam kerangka itu semua, Presiden bersama DPR telah mengeluarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," katanya.
Ia mengatakan dalam UU tersebut (pasal 26-39) diatur dengan sangat jelas kewajiban sebagai Bangsa Indonesia untuk menggunakan Bahasa Indonesia," katanya.
Komentar
Tulis komentar baru