pusatbahasa.depdiknas.go.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang dipimpin oleh Ketua DPR-RI, H.R. Agung Laksono, di gedung Nusantara II, Selasa (9/6) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (B2L2) menjadi Undang-Undang. Dalam laporannya, Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan RUU ini dibentuk dalam rangka memperkuat aturan terdahulu. Selama ini, pengaturan tentang bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Komentar
Tulis komentar baru