Inilah hasil Kongres Bahasa Indonesia ke-11, targetkan bahasa Indonesia jadi bahasa Internasional pada 2045. (foto: dok. BPPB).
Sebanyak 22 rekomendasi disepakati dalam Kongres Bahasa Indonesia ke-XI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada 28 - 30 Oktober 2018. Isi rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Perumus, Djoko Saryono.
Pertama, memperluas penggunaan bahasa Indonesia ke ranah internasional merupakan amanat undang-undang. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan. Hal ini demi mencapai target bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional pada 2045.
Kedua, pemerintah harus menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah. Ketiga, pemerintah harus memperluas penerapan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta.
Keempat, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) harus meningkatkan pemasyarakatan kamus bidang ilmu dan teknologi. Kelima, pemerintah harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi.
Keenam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ketujuh, pemerintah melalui lembaga terkait harus mendorong kebijakan pengembangan publikasi ilmiah yang berbahasa Indonesia dan bereputasi internasional.
Kedelapan, Kemdikbud harus melakukan penguatan pemebelajaran bahasa dan sastra Indonesia yang berkenaan dengan model, metode, bahan ajar, media, dan penilaian yang memantik keterampilan bernalar aras tinggi. Kesembilan, pemerintah harus mendaringkan produk kebahasaan dan kesastraan untuk dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia.
Kesepuluh, pemerintah harus menegakkan peraturan perundang-undangan kebahasaan dengan mendorong penertiban peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran. Kesebelas, Kemdikbud harus menerbitkan ketentuan dan pedoman kegiatan mendongeng dan membacakan cerita pada anak-anak usia dini.
Keduabelas, pemerintah harus meningkatkan dan memperluas revitalisasi tradisi lisan untuk mencegah kepunahan. Ketigabelas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam rangka pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra.
Keempatbelas, pemerintah daerah harus mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas. Kelimabelas, pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.
Keenambelas, perencanaan bahasa daerah, khususnya di Papua harus dilakukan dengan tepat oleh pemerintah pusat dan daerah. Salah satu yang harus direncanakan adalah pendidikan dengan muatan lokal bagi peserta didik kelas rendah dan komunitas dengan muatan lokal tersebut diharapkan literasi siswa di Papua meningkat.
Ketujuhbelas, pemerintah daerah harus berkomitmen dalam pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan lembaga-lembaga pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan layanan publik.
Kedelapanbelas, pemerintah harus mengelola bahasa dan sastra daerah dalam upaya pelestarian dan penyusunan data dasar melalui penguatan kerja sama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan media.
Kesembilanbelas, pemerintah bersama organisasi profesi harus meningkatkan profesionalisme Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), program studi S2 BIPA, dan pendirian lembaga sertifikasi profesi pengajar BIPA. Keduapuluh, pemerintah harus mengembangkan sikap dan kesantunan berbahasa bagi seluruhlapisan masyarakat Indonesia, terutama tokoh publik.
Keduapuluhsatu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menuntaskan penelitian pemetaan dan melakukan penelitian kekerabatan bahasa daerah di seluruh Indonesia. Keduapuluhdua, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus memutakhirkan kebijakanpolitik bahasa dan sastra serta memperkuat kelembagaannya sesuai dengan perkembangan zaman.
Djoko mengatakan, ke depannya BPPB wajib melakukan pemantauan, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan Kongres Bahasa Indonesia ke-11 serta melaporkannya dalam Kongres Bahasa Indonesia ke-12.
“Marilah dengan bahasa dan sastra, kita tinggikan akal budi. Dengan bahasa dan sastra, mari kita jayakan negeri. Dengan bahasa dan sastra, mari kita perindah kehidupan bersama di bumi,” ujarnya.
Komentar
Tulis komentar baru