Kongres Bahasa Indonesia XI Tahun 2018 menghadirkan 27 orang pembicara kunci dan undangan, serta 72 pemakalah seleksi yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Bahasa Indonesia sebagai jati diri dan identitas bangsa wajib dijunjung dan diutamakan di Indonesia. Sebagaimana amanat Sumpah Pemuda 1928 yang kini dinyatakan secara legal pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019. Berpijak dari pemikiran tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) menggelar Kongres Bahasia Indonesia (KBI) XI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada 28-31 Oktober 2018 mengusung tema "Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia".
Kongres Bahasa Indonesia XI Tahun 2018 menghadirkan 27 orang pembicara kunci dan undangan, serta 72 pemakalah seleksi yang berasal dari dalam dan luar negeri. Peserta yang akan mengikuti kongres tersebut berjumlah 1.031 orang yang terdiri atas para pemangku kepentingan, seperti pejabat publik, akademisi, budayawan, tokoh pegiat, pakar, guru, praktisi/pemerhati bahasa dan sastra Indonesia serta daerah, serta para tamu undangan dari 26 negara-negara sahabat.
Dari tema besar "Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengembangkan sembilan subtema, yaitu (1) pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, (2) pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, (3) bahasa, sastra, dan teknologi informasi, (4) ragam bahasa dan sastra dalam berbagai ranah kehidupan, (5) pemetaan dan kajian bahasa dan sastra daerah, (6) pengelolaan bahasa dan sastra daerah, (7) bahasa, sastra, dan kekuatan kultural bangsa Indonesia, (8) bahasa dan sastra untuk strategi dan diplomasi, dan (9) politik dan perencanaan bahasa dan sastra.
Pada Kongres Bahasa Indonesia XI diluncurkan juga beberapa produk kebahasaan dan kesastraan, yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia Braille, buku Bahasa dan Peta Bahasa, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Daring, Korpus Indonesia, Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) Daring, buku Sastrawan Berkarya di Daerah 3T, 546 buah buku bahanbacaan literasi, Kamus Vokasi, Kamus Bidang Ilmu, dan Aplikasi Senarai Padanan Istilah Asing (SPAI).
Pelaksanaan Kongres Bahasa Indonesia XI ini tidak dapat dilepaskan dari hasil putusan dan rekomendasi KBI X yang dilaksanakan pada 2013. KBI X 2013 menghasilkan 33 butir putusan dan rekomendasi dalam rangka pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta daerah. Dalam jangka waktu lima tahun, dari 33 putusan dan rekomendasi tersebut, 32 rumusan telah dilaksanakan.
Satu rekomendasi yang belum dapat terlaksana adalah penyiapan formasi dan penempatan tenaga fungsional penyunting dan penerjemah bahasa di lembaga pemerintahan dan swasta. Rekomendasi tersebut belum terlaksana karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu bekerja sama dengan pemangku kebijakan lain yang menaungi lembaga pemerintah dan swasta.
Kongres Bahasa Indonesia merupakan acara berkala yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan merupakan salah satu solusi pendorong kebijakan sekaligus penyadaran kepada banyak pihak terkait dengan upaya peningkatan peran bahasa dan sastra Indonesia sebagai peneguh identitas bangsa di tengah arus globalisasi.
Pada awalnya kegiatan ini dilaksanakan untuk memperingati hari Sumpah Pemuda. Pernyataan sikap politik para pendiri bangsa, sebagaimana tertuang pada butir ketiga Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia” telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang menyatukan kebinekaan dalam masyarakat Indonesia.
Tamu undangan yang hadir merupakan perwakilan dari 26 negara-negara sahabat, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, Timor Leste, Papua Nugini, India, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea, Australia, Mesir, Tunisia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Finlandia, Rusia, Prancis, Italia, dan Uzbekistan; para perwakilan unit utama dan mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; perwakilan Komisi X DPR RI, para Atdikbud (Perwakilan Indonesia di Luar Negeri); Mendikbud dan Kepala Pusat/Badan Bahasa pada periode sebelumnya; para kepala balai/kantor bahasa seluruh Indonesia; para sastrawan; wartawan; duta bahasa; serta asosiasi profesi yang bergerak di bidang kebahasaan dan kesastraan.***
Komentar
Tulis komentar baru