Skip to Content

Karya Sastra Lokal Minim di Perpusda

Foto indra
files/user/762/bincang-sastra-sumenep-2016.jpg
Sejumlah penggiat sastra berkumpul dalam satu forum membahas tentang minimnya perhatian terhadap penulis lokal.

Minimnya karya sastra lokal di Perpustakaan Umum dan Arsip Kabupaten Sumenep mendapat sorotan dari sejumlah penggiat sastra. Padahal penulis sastra produktif banyak bermunculan di Kota Sumekar.

Salah satu penggiat sastra di Sumenep Efendi mengatakan bahwa Kabupaten Sumenep terkesan antipati terhadap penulis lokal. Pihaknya mengungkapkan, selama ini hanya ada beberapa sastrawan senior yang karya-karyanya didokumentasikan. Sehingga pihaknya menyentil ada politik kebudayaan dan politik komunikasi teks yang dibangun.

“Masa iya, Perpusda Sumenep hanya memiliki 10 judul buku dari penulis lokal. Padahal penulis di Sumenep banyak. Penulis lokal kenapa hanya D Zawawi Imron, yang lain tidak pernah dibahas,” terangnya.
Fendi menyebutkan bahwa di Madura khususnya Sumenep, sudah terdampak akulturasi budaya yang sangat pesat. Sehingga karya sastra lokal harus diperbanyak di perpustakaan agar generasi muda bisa menjadi penyelamat punahnya kebudayaan. “Budaya lokal hanya ada di setiap pawai tahunan. Ini persoalan menarik, sastra jangan dikucilkan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Fatimah Umar, Kepala Seksi Pengelolaan Perpustakaan Umum dan Arsip Kabupaten Sumenep menjelaskan bahwa seharusnya Perpustakaan Nasional (Perpunas), Provinsi dan Kabupaten harus membeli karya anak bangsa. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990, tentang serah simpan karya cetak dan rekam.

“Yang berkewajiban menyerahkan karyanya adalah penerbit bukan penulis. Maka saya ajak penulis untuk mendorong penerbit menyerahkan agar karyanya sampai di perpustakaan. Karya rekam juga harus diserahkan, seperti karya audio visual semacam Ludruk seharusnya penerbitnya wajib menyerahkan,” terangnya.
Fatimah menjelaskan Bab II Pasal 2 Undang-undang tersebut, bahwa setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib menyerahkan minimal 2 buah cetakan dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 buah cetakan kepada perpustakaan daerah di ibukota provinsi selambat-lambatnya 3 bulan setelah diterbitkan.

“Ketentuan pidana ada di pasal 11, barang siapa melanggar ketentuan pasal II, III dan IV sampai VII, dipidana kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp5 juta. Apa tujuan dari UU, Perpus nasional ingin melestarikan karya anak bangsa agar terdata oleh Perpusnas dan provinsi. Menurut pertimbangannya, seandainya ada bencana di pusat masih ada duplikat di provinsi,” urainya.

Terkait minimnya buku karya penulis lokal di Perpustakaan Kabupaten, Fatimah berdalih tidak ada aturan menyerahkan ke Perpustakaan kabupaten, meski pihaknya sudah komplain terkait hal itu. Alasan lainnya, Perpustakaan Kabupaten tidak punya data produktifitas penulis di Kabupaten.
Sehingga solusinya harus mengoleksi dari berbagai penjuru. Fatimah mengaku dua tahun lalu setelah tidak diatur dalam UU, alokasi dana pengadaan buku dikonsentrasikan untuk karya lokal. Akhirnya mencari dan menemukan di Yogyakarta.

“Ada 200 lebih judul lokal kontent kami mengumpulkan sedikit demi sedikit. Sekarang terhimpun hampir 900 eks. Tidak bisa membeli lagi lokal konten, karena keinginan masyarakat banyak diprioritaskan, sisa anggaran untuk koleksi umum. Apalagi berdasarkan aturan pengadaan, tidak boleh membeli eceran,” tuturnya.

Beberapa bulan lalu, pihaknya mengaku diundang ke Perpustakaan provinsi Jawa Timur tentang evaluasi lokal konten, ternyata yang diserahkan ke provinsi hanya ada 10 judul buku dari Sumenep. Fatimah beralasan, meski Perpustakaan Sumenep memiliki ratusan buku lokal konten, tidak punya kewajiban menyerahkan kepada provinsi, tapi jadi koleksi perpustakaan daerah.
“Seandainya penerbit menitipkan kami bisa menyerahkannya. Jadi lebih baik penerbit langsung menyerahkan agar terhindar dari ketentuan pidana,” tandasnya.


korankabar.com, Senin, 8 Agustus 2016 07:15 WIB

Komentar

Tulis komentar baru

Materi isian ini bersifat rahasia dan tidak ditampilkan ke publik.


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler